salah satu pelaku meminta rokok kepada korban tetapi tidak ada. Setelah itu, keempat orang tersebut pergi, kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian 2 (dua) orang pelaku datang menggunakan sepeda motor honda beat kembali dan menghampiri korban dan meminta rokok tetapi di jawab korban tidak ada. Seketika 1 (satu) pelaku langsung menggeledah badan korban sambil mengancam dan memaksa mengambil 1 (satu) Unit HP merek redmi 9c warna hitam dari saku pakaian yang dipakai korban. Setelah berhasil pelaku langsung pergi kearah Desa Trantang Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur, Prov. Sumsel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,8 juta rupiah kemudian melaporkannya Ke Polsek Bumi Agung. Kronologis penangkapan pada hari Jumat, 11 November 2022 pukul 19:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung berhasil melakukan penangkapan tersangka MN dan barang bukti saat mengendarai sepeda motor di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Namun rekan pelaku inisial A melarikan diri dengan membawa HP milik korban, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka MN di temukan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau sarung terbuat dari plastik
