Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan satu orang pemuda diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan di salah satu warung / kafe karoke bertempat di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Senin (18/11/2024).
Tersangka berinisial HD (28) berdomisili di Terukis Raya Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Jum'at tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan di salah satu warung / cafe di waytuba.
Kejadian tersebut terjadi pada saat itu korban an. Bagas bersama dua saksi inisial Y dan G karaoke sembari minum minuman beralkohol sedang kan saksi G pergi ke warung lain.
Setelah Bagas dan saksi Y selesai karaoke dan bergegas akan pulang, selanjutnya korban mencari saksi G di warung raden unang lupo namun, tidak menemukannya dan kemudian korban bertemu dengan pelaku HD.
Selanjutnya korban meminta tolong untuk mencarikan keberadaan saksi G terhadap pelaku HD tersebut,
lalu HD masuk kedalam warung dan beberapa waktu kemudian pelaku malah datang bersama 6 (enam) orang laki-laki yang tidak dikenal lainnya, secara bersama - sama langsung menganiaya ke arah kepala korban sampai hampir tidak sadarkan diri.
Diduga para pelaku memukul korban menggunakan botol minuman merek vigour, batu bata dan semen cor coran,” jelas Kapolsek.
Setelah pelaku berhenti menganiaya, tidak lama kemudian datang rekan korban lalu membawanya ke Rumah Sakit Caritas Gumawang Kabupaten Oku Timur untuk dilakukan perawatan medis.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala sebelah kiri, kepala sebelah kanan dan luka pada mata sebelah kanan. selanjutnya Bagas melaporkan peristiwa yang dialami korban di Polsek Way Tuba.
Kronologi penangkapan pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB petugas Polsek Way Tuba mendapatkan informasi dari warga diketahui bahwa pelaku sedang berada di salah rumah rumah kontrakan di Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur.
Atas informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Way Tuba langsung melakukan penyelidikan dan dengan menuju kelokasi yang dimaksud dan akhirnya diduga satu pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ,”Imbuhnya.
Sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.