Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (03/05/2025).
Tersangka curat diduga inisial BU (29) berdomisili Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa pada hari Sabtu (12-04-2025) sekitar pukul 07.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Saat itu kedua orang tua korban pergi berangkat dari rumah pukul 05.00 WIB membantu memasak ketempat orang hajatan.
Selanjutnya korban an.Bursah mendapat kabar pada malam harinya bertemu dengan ayahnya dan memberitahu bahwa diduga pencuri masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp.2. juta rupiah, senapan angin warna Hitam, HP VIVO Y 12 warna merah, beras 10 (sepuluh) kg, kain panjang 7 helai, satu tabung gas 3 Kg.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 Juta rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 01-05-2025 pukul 16.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka dan penyitaan barang bukti di Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Diduga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilkaukan penyidikan lebih lanjut, “jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.