Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian biasa di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Senin (23/09/2024).
Tersangka inisial SA (25) berdomilisi di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, korban berangkat kerja ke sekolah di dalam perjalanan korban sadar kalo HP nya tertinggal di rumah.
Setelah itu korban kembali dan sampai di rumah sekitar pukul 09.00 WIB langsung mencari HP akan tetapi tidak ditemukan lalu korban mengecek barang - barang yang ada di rumah ternyata laptop milik korban juga hilang.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian HP Redmi 8A dan Hp Pro SAMSUNG GALAXY A04 serta Laptop merek Toshiba 14 inch dan selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan guna di proses lebih lanjut
Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Senin tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 16.30 Wib oleh Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka diseputaran wilayah Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, tim bergerak menuju ke lokasi dan dilakukan mapping tempat dan didapati hasil bahwa tersangka sedang berada di rumah orang tuanya dan petugas berhasil melakukan penangkapan tersangka SA tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan dibawa menuju Sat Reskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“Ungkap Mangara.