
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin 14-10-2024 pukul 23:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanaan berikut penyitaan terhadap barang bukti di Dusun Tanjung Aman Kampung Mulya Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, "Ungkap Kasatreskrim.