Polres Way Kanan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) awal bersama Forkompimda inti dan plus Kabupaten Way Kanan di ruang kerja Kapolres Way Kanan. Rabu (30/04/2025)
Acara yang berlangsung dihadiri Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopong, Pejabat Utama, Wakil Ketua DPRD Kab. Way Kanan Adinatas, Asisten I Pemkab. Way Kanan Ade Acahyadi, Dandim 0427 Way Kanan Letkol Inf. Soprianes, Danskuadron Way Kanan Letkol CPN Fery, Dansub Polisi Militer Way Kanan Letda CPM Maryoko, perwakilan Kejaksaan Negeri Way Kanan Ahmadi, Kabid Satpol PP Way Kanan Adi Hamzah, Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, Kanit Reskrim Polsek Blambangan Umpu Ipda Riki Wahyudi dan Kanit Kamneg Satintelkam Polres Way Kanan Aipda A. Rudiyantajaya.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopong menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran Forkompimda dan Pemkab Way Kanan yang telah bersilaturahmi ke Polres Way Kanan.
Dalam rakor awal ini, Kapolres membahas terkait upaya menanggulangi praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para sopir truk angkutan batu bara di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Way Kanan.
Kami melaksanakan rapat awal, kenapa saya bilang rapat awal karena yang menginisiasi rapat ini adalah kami dari Polres Way Kanan, dalam pembahasannya adalah kita menyikapi beberapa berita - berita viral baik di sosial media maupun di media mainstream terkait maraknya pos - pos pungli yang ada di Kabupaten Way Kanan,”kata Kapolres Way Kanan.
Lanjutnya, terhadap pos pungli tersebut, kami (Kepolisian) selalu dan sampai sekarang masih tetap melakukan upaya upaya penegakan hukum, namun ketika penegakan hukum tersebut sudah tidak efektif karena ini sudah menyangkut juga permasalahan – permasalahan sosial budaya yang ada di Kabupaten Way Kanan.
Oleh karena itu menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Way Kanan menjadi atensi yang dilakukan Kepolisian saat ini, Hal ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, seluruh elemen masyarakat, dari Pemda, DPRD, instansi terkait seperti Dishub dan Satpol PP.
Menurut Adanan bahwa penegakan hukum adalah upaya terakhir, kita juga punya tanggung jawab moril untuk memberikan edukasi pemahaman hukum, bahwa apa yang dilakukan tersebut melanggar aturan itu yang pertama.
Point kedua, para pengusaha angkutan batu bara ini juga harus sadar diri, bahwa surat edaran bapak Gubernur Lampung tahun 2022 itu sampai saat ini belum di cabut, khususnya terkait angkutan batu bara yang melintas di Jalan Lintas Tengah khususnya diwilayah Lampung.
Berdasarkan surat edaran tersebut boleh bergerak atau berjalan diatas pukul 18.00 WIB, jadi harus ada namanya timbal balik, saling sadar dan saling mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu sama -sama tidak sesuai dengan ketentuan.
Kami berharap menjadi sebuah rekomendasi untuk diselesaikan dan dibicarakan sampai ditingkat provinsi, karena permasalahan batubara ini melibatkan 2 (dua) Provinsi yang berbeda yang mungkin peraturan atau aturan daerah masing - masing ini berbeda – beda, sehingga perlu dipadukan dan dapat menguntungkan berbagai pihak.
Menguntungkan itu belum tentu adil buat semua dan adil itu bukan berarti bagi rata, bukan seperti itu adil diantara pilihan- pilihan yang masing - masing instansi tadi baik dari TNI, Kepolisian, Pemda dan juga dari Kejaksaan akan memberikan rekomendasi atau pandangan hukumnya sesuai dengan fenomena yang terjadi di Kabupaten Way Kanan ini.
Semangatnya yang diharapkan adalah ingin membuat Way Kanan ini aman, nyaman khususnya bagi insvestor, kedepan ini banyak investor yang akan datang ke Way Kanan, Ketika situasi Kamtibmas di Kab. Way Kanan ini tidak kondusif maka investor pun akan ragu untuk menanamkan modalnya di Kab. Way Kanan.
Selain itu, beberapa hari yang lalu Kabupaten Way Kanan merayakan hari jadinya yang ke 26 salah satu mottonya adalah sinergi membangun Way kanan mandiri dan sejahtera, tadi adalah upaya sinergi kita, makanya kami dorong Pemerintah Daerah turut sama - sama kita bertanggung jawab moril kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan.
Sehingga, tujuan diadakanya rapat tersebut adalah untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan di Wilayah Kabupaten Way Kanan, sehingga jika terjadi permasalahan yang ada seperti persoalan penanganan penertiban pos pungli kendaraan angkutan batu bara, dapat diminimalisir dengan baik,” terang Adanan.