
1. Fotocopy KTP 1 lembar dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotocopy akta lahir atau surat kenal lahir atau ijasah.
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
4. Fotocopy Dokumen Sidik Jari / rumus sidik jari 1 lembar.
5. Pas Foto Terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak (empat) lembar dengan latar belakang berwana merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
6. Mengisi Formulir Daftar pertanyaan yang telah disediakan oleh petugas dan diisi dengan jelas dan benar.
7. Pemohon datang sendiri dan dapat di akses secara daring (dalam jaringan /online) melalui skck.polri.go.id/
8. Melampirkan Fotocopy kartu BPJS (Aktif) Pemohon akan di kenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 ditambah melakukan sidik jari yang telah disediakan ditempat langsung. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat, dan bagi yang mendaftar online dapat dibayarkan melalui BRIVA (BRI virtual account).