Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap dan atau Penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa (14/06/2022).
Tersangka berinisial AA (27) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba Iptu Sigit Barazili, menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 Wib, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Karang Umpu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AA di salah satu rumah di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Hasil penggeledahan ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di samping tempat duduk AA tepatnya di bawah pojok tempat duduk sebelah kiri
Diketemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,33 gram.
Dalam penindakan petugas juga mengamankan uang berjumlah Rp. 300.000,- rupiah pada kantong celana bagian depan sebelah kanan milik AA.
Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkapnya.