UPPA dan TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan perbuatan cabul (asusila) terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Jum'at (01/11/2024).
Tersangka ST (40) berdomisili di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 25-10-2024 pukul 18:00 WIB, orang tua korban ditelpon Saksi memberitahukan bahwa anaknya telah dilecehkan oleh diduga pelaku ST dengan cara membuka pakaian korban Melati (bukan nama sebenarnya) sampai memasukan jari pelaku kebagian intim korban.
Setelah mendapatkan kabar, ibu korban (sebagai pelapor) yang saat itu sedang bekerja di daerah Bekasi, Jakarta Timur lalu langsung ke rumah untuk menemui korban, pada hari Senin 28-10-2024 pukul 06:00 WIB sampai di rumah langsung menemui anaknya dan menanyakan hal tersebut.
Melati menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya bahwa pada saat itu dirinya sedang tidak enak badan dan meminta kepada adik korban untuk mengerik badan korban, akan tetapi pelaku melarang adik korban untuk mengerik korban dan sebaliknya pelaku meminta untuk mengerik korban akan tetapi korban menolak permintaan pelaku.
Selanjutnya pelaku memaksa korban dan korban tidak berani membantah atau melawanya karena sering melakukan kekerasan terhadap anak pelaku sendiri, sehingga terjadilah perbuatan asusila dikamar pelaku yang dialami korban Melati.
Mengetahui itu, ibu kandung korban yang mendengar cerita dari Melati sendiri tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku dapat diamankan pada hari Selasa, 29-10-2024 sekitar pukul 23:30 WIB oleh Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) dan TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan setelah menerima informasi dari warga bahwa tersangka berada di Dusun Suka Tani Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Saat ini TSK berikut barang bukti diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kasatreskrim.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.