Curat di Gedung Harapan, Polsek Blambangan Umpu Amanakan Diduga Dua Pelaku Curi Tandan Sawit

29/09/2025 08:28:11 WIB 8
Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan diduga dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan petani Plasma Blok D1 Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (28/09/2025).

Pelaku inisial TB (22) dan AS (25) keduanya berdomisili di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto menerangkan bahwa pelaku melakukan pencurian buah sawit pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 03.20 Wib, di wilayah kebun petani Plasma kelapa sawit di Blok D 1 Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Pada saat pelapor bersama dengan tiga orang saksi (P, W dan S) melakukan patroli kebun di blok D1 plasma Kampung Gedung Harapan, Negeri Agung. Pelapor an.Suratmin mendapati di kebun tersebut tandan buah sawitnya telah di curi.

Setelah pelapor dan rekan - rekannya yang sedang melakukan patroli melihat ada orang melarikan diri dari areal kebun sawit plasma blok D1 tersebut. Setelah pelapor dan saksi melihat orang yang melarikan diri lalu mengumpulkan buah sawit yang sudah di panen sebanyak 71 tandan buah sawit.

Oleh Suratmin dan saksi lalu membawa 71 tandan buah sawit ke Polsek Blambangan Umpu untuk melaporkan kejadian pencurian guna di proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut petani plasma mengalami kerugian 71 tandan buah sawit dengan berat 1210 Kg, dan apabila di nominalkan kerugian senilai Rp.2.783.000,00- (Dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Kronologi penangkapan, pada hari Rabu, 24-09-2025 sekitar pukul 11.00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan dari diduga pelaku TB dan terlapor AS berada di Kampung Tanjung Ratu, Pakuan Ratu.

Selanjutnya Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku tanpa disertai perlawanan.

Saat ini diduga pelaku berikut barang bukti berupa 71 tandan buah sawit dengan berat 1210 Kg dan sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tahun 2011, Tanpa nomor Registrasi, telah diamankan ke Polsek Blambangan Umpu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek.

Sementara, yang bersangkutan jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” Imbuh Kapolsek.

Share this post